Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 bagi entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan sesuai fungsi tehnis.
Koreksi Anda