Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
