Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil rapat koordinasi Tim KP3B oleh masing-masing anggota Tim KP3B dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id