Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tim KP3B harus menyelenggarakan rapat koordinasi Tim KP3B secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sekretariat Tim KP3B dapat mengundang pimpinan instansi diluar Tim KP3B dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat Tim KP3B. (3) Penyelenggaraan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda