Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok kerja harus hadir pada pelaksanaan rapat pembahasan permasalahan sesuai bidangnya dan memberikan bahan pertimbangan pada Ketua Tim KP3B.
Koreksi Anda