Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim KP3B dapat dibantu oleh kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok kerja Tim KP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan Inspektorat Jenderal Kemhan dan TNI serta personel dari Instansi yang ditunjuk sesuai kapasitas dan bidang keahliannya. (3) Pembentukan susunan keanggotaan tata kerja, kepangkatan dan pemberhentian anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam hal ini Irjen Kemhan.
Koreksi Anda