Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Anggota Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan bahan untuk kegiatan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan
c. pelaksanaan tugas selain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
Koreksi Anda
