Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas KP3B;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan dan bidang umum; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
Koreksi Anda
