Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Wakil Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi : a. mewakili Ketua Tim apabila Ketua berhalangan; b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan c. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan Tim KP3B.
Koreksi Anda