Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Wakil Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Ketua Tim apabila Ketua berhalangan;
b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan
c. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan Tim KP3B.
Koreksi Anda
