Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kegiatan teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
b. pelaksanaan Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. pengawasan pelaksanaan kegiatan Tim KP3B; dan
d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Koreksi Anda
