Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kegiatan teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. pelaksanaan Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. pengawasan pelaksanaan kegiatan Tim KP3B; dan d. penyampaian laporan dan evaluasi, saran dan pertimbangan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Koreksi Anda