Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjabarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk menyiapkan grand design tugas KP3B.
(2) Ketua Tim KP3B bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
