Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Pengarah dalam menentukan kebijakan dan memberikan arahan tentang kegiatan Tim KP3B.
Koreksi Anda
