Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim KP3B terdiri atas: a. Ketua Pengarah : Menteri Pertahanan; b. Anggota Pengarah : 1. Panglima TNI; 2. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; 3. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; 4. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; 5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan 6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). c. Ketua Tim : Inspektur Jenderal Kemhan; d. Wakil Ketua Tim : Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI; e. Sekretariat 1. Sekretaris : Inspektur Pengadaan Itjen Kemhan; 2. Sekretaris 1 : Kasubdit I Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan 3. Sekretaris 2 : Kasubbag Analisis Baganevdaklan Setitjen Kemhan. f. Anggota Tim : 1. personel Inspektorat Jenderal Kemhan; 2. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI; 3. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AD; 4. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL; 5. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU; 6. personel BPKP; dan 7. personel LKPP.
Koreksi Anda