Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim KP3B terdiri atas:
a. Ketua Pengarah : Menteri Pertahanan;
b. Anggota Pengarah :
1. Panglima TNI;
2. Kepala Staf TNI Angkatan Darat;
3. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
4. Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c. Ketua Tim : Inspektur Jenderal Kemhan;
d. Wakil Ketua Tim : Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
e. Sekretariat
1. Sekretaris : Inspektur Pengadaan Itjen Kemhan;
2. Sekretaris 1 : Kasubdit I Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
3. Sekretaris 2 : Kasubbag Analisis Baganevdaklan Setitjen Kemhan.
f. Anggota Tim :
1. personel Inspektorat Jenderal Kemhan;
2. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
3. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AD;
4. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL;
5. personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU;
6. personel BPKP; dan
7. personel LKPP.
Koreksi Anda
