Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim KP3B mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. kewenangan Tim KP3B adalah:
1. memanggil, meminta dan meneliti data terhadap proses pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
2. merencanakan dan mengelola anggaran KP3B sesuai kebutuhan;
3. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; dan
4. melaksanakan kegiatan verifikasi apabila ditemukan permasalahan kemungkinan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan yang berpotensi adanya kerugian Negara.
b. tanggung jawab Tim KP3B adalah:
1. menyelesaikan pelaksanaan tugas Tim KP3B sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan; dan
2. melaksanakan tugas secara konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.
Koreksi Anda
