Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim KP3B mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut: a. kewenangan Tim KP3B adalah: 1. memanggil, meminta dan meneliti data terhadap proses pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa; 2. merencanakan dan mengelola anggaran KP3B sesuai kebutuhan; 3. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; dan 4. melaksanakan kegiatan verifikasi apabila ditemukan permasalahan kemungkinan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan yang berpotensi adanya kerugian Negara. b. tanggung jawab Tim KP3B adalah: 1. menyelesaikan pelaksanaan tugas Tim KP3B sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan; dan 2. melaksanakan tugas secara konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.
Koreksi Anda