Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan Barang/Jasa; b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan Barang/Jasa dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pengadaan; c. memfasilitasi kegiatan koordinasi antara pelaksana kegiatan pengadaan Barang/Jasa dengan instansi terkait; dan d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id