Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. melaksanakan sosialisasi, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan Barang/Jasa;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan Barang/Jasa dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pengadaan;
c. memfasilitasi kegiatan koordinasi antara pelaksana kegiatan pengadaan Barang/Jasa dengan instansi terkait; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Koreksi Anda
