Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasehat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya. 2. Pencegahan adalah cara dan/atau tindakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan. 3. Penyimpangan adalah sikap tindak yang melanggar peraturan perundang-undangan. 4. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 5. Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Tim KP3B adalah suatu tim gabungan yang dibentuk untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 6. Tata Kerja adalah pelaksanaan suatu kegiatan dengan benar dan berhasil hingga mencapai ke tingkat efisiensi yang maksimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id