Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI disampaikan secara berjenjang sesuai struktur organisasi pengelola program dan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini, sebagai berikut :
a. tingkat Kementerian Pertahanan :
1. Menteri Pertahanan berkewajiban menyampaikan LAKIP Kementerian Pertahanan kepada PRESIDEN melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada:
a) Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Ka BPKP) untuk dievaluasi; dan b) Kepala Lembaga Administrasi Negara (Ka LAN) untuk dikaji.
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan menyusun LAKIP Kementerian Pertahanan dan TNI berdasarkan LAKIP yang disampaikan oleh UO. Kemhan, UO. Mabes TNI dan UO. Angkatan;
3. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selaku pengendali fungsi Perencanaan Pertahanan mengevaluasi dan menilai LAKIP dari Kemhan dan TNI;
4. Sekjen Kemhan dhi Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemhan mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker UO. Kemhan, selanjutnya menyusun LAKIP UO. Kemhan;
5. Ka Satuan Kerja di lingkungan UO. Kemhan berkewajiban menyampaikan LAKIP kepada Sekjen Kemhan dhi Ka. Roren Setjen Kemhan; dan
6. Ka Sub Satuan Kerja dibawah Satker UO.Kemhan berkewajiban menyampaikan data pengukuran kinerja kegiatan (PKK) dan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) kepada Ka Satker di lingkungan UO.Kemhan.
b. tingkat Mabes TNI :
1. Panglima TNI berkewajiban menyampaikan LAKIP TNI kepada Menteri Pertahanan selaku Ka Fungsi Pertahanan dengan tembusan kepada Menteri PAN dan RB, Ka BPKP, dan Ka LAN;
2. Panglima TNI dhi Asrenum Panglima TNI selaku Dalpro TNI mengevaluasi dan menilai LAKIP UO di lingkungan TNI yang selanjutnya menyusun LAKIP TNI berdasarkan LAKIP UO Mabes TNI dan UO. Angkatan;
3. Kasum TNI mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker di lingkungan Mabes TNI yang selanjutnya menyusun LAKIP UO Mabes TNI dan disampaikan kepada Panglima TNI dhi Asrenum Panglima TNI dengan tembusan Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan;
4. Ka Satker di lingkungan Mabes TNI termasuk Pang Kotama Ops menghimpun PKK dan PPS dari Ka Sub Satker dan berkewajiban menyampaikan LAKIP kepada Ka UO Mabes TNI; dan
5. Ka Sub Satker dibawah Satker Mabes TNI berkewajiban menyampaikan data pengukuran kinerja kegiatan (PKK) dan pengukuran pencapaian sasaran (PPS) kepada Ka Satker di lingkungan UO. Mabes TNI.
c. tingkat UO Angkatan :
1. Ka UO Angkatan berkewajiban menyampaikan LAKIP Angkatan masing-masing kepada Panglima TNI dan kepada Menteri Pertahanan dhi Dirjen Renhan Kemhan;
2. Asrena Kas Angkatan mengevaluasi dan menilai LAKIP Satker Tingkat Kotama di lingkungan UO. Angkatan;
3. Asren/Asrena Kotama menghimpun data Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) dari Ka Sub Satker di bawah Kotama untuk bahan penyusunan LAKIP Kotama; dan
4. Ka Sub Satker di bawah Kotama berkewajiban menyampaikan data Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) kepada Asren/Asrena Kotama.
Koreksi Anda
