Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyusunan LAKIP Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai berikut:
a. ikhtisar eksekutif :
1. pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis serta sejauh mana instansi Kemhan dan TNI mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut, serta kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya; dan
2. disebutkan pula langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
b. pendahuluan menjelaskan hal-hal umum tentang Satuan Kerja serta uraian singkat mandat yang dibebankan pada Satuan Kerja, yang terdiri dari :
1. latar belakang, ditulis tentang latar belakang dibuatnya LAKIP Satker;
2. kedudukan tugas dan fungsi ditulis tupoksi dari Satker;
3. struktur organisasi ditulis struktur organisasi dari Satker; dan
4. sistimatika penyajian ditulis sistimatika penyajian penulisan LAKIP.
c. perencanaan kinerja terdiri dari :
1. Ikhtisar Renstra berisi tentang :
a) visi yaitu pernyataan visi dari institusi yang bersangkutan diambil dari dokumen Renstra Satuan Kerja yang bersangkutan;
b) misi yaitu rumusan misi institusi yang bersangkutan diambil dari dokumen Renstra Satuan Kerja yang bersangkutan;
c) tujuan yaitu rumusan tujuan pada tahun yang bersangkutan diambil dari dokumen Renstra Satuan Kerja yang bersangkutan;
d) sasaran yaitu rumusan sasaran pada tahun yang bersangkutan diambil dari dokumen Renstra Satuan Kerja yang bersangkutan; dan e) Indikator kinerja utama merupakan gambaran secara singkat ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Satuan Kerja (outcome).
2. Ikhtisar Rencana Kinerja :
a) sasaran yaitu sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Renstra, selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator kinerja utama dan rencana tingkat capaiannya (targetnya);
b) indikator kinerja utama sasaran merupakan outcome yang mencerminkan berfungsinya suatu output dari kegiatan yang telah dilaksanakan, sebagaimana dibuat dalam dokumen Renstra;
c) rencana tingkat capaian (target sasaran) merupakan target dari masing-masing indikator sasaran, ditetapkan secara realistis, tetapi tetap menantang sesuai dengan kemampuan Satker;
d) program utama merupakan program yang ditetapkan Bappenas, dengan memperhatikan program pokok dari suatu Satuan kerja utama (Core Business) dan isu strategisnya;
e) kegiatan yaitu aktivitas nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh Satker sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu;
f) indikator kinerja kegiatan yaitu ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan; dan g) rencana tingkat capaian (target kegiatan) yaitu target yang diinginkan harus direalisasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, didasarkan pada perhitungan realistis dengan memperhatikan beberapa aspek sumber daya yang dimiliki dan tujuan/sasaran yang hendak dicapai dalam satu tahun.
3. Ikhtisar Penetapan Kinerja :
a) pada bagian ini disajikan tentang pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh Satker;
b) pernyataan penetapan kinerja ini terdiri atas :
1) pernyataan untuk mewujudkan capaian kinerja tertentu pada 1 (satu) tahun;
2) sasaran yang akan dicapai dilaksanakan pada 1 (satu) tahun;
3) indikator kinerja utama yang ingin dicapai;
4) program utama yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun; dan 5) anggaran yang digunakan untuk mencapai sasaran.
d. akuntabilitas kinerja berisi uraian hasil pengukuran pencapaian sasaran (PPS), evaluasi IKU, analisis capaian kinerja sasaran dan akuntabilitas keuangan didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif sebagai berikut :
1. pengukuran capaian kinerja :
a) pengukuran kinerja kegiatan (PKK) berisi tentang capaian masing-masing indikator kinerja kegiatan (sebagai alat bantu evaluasi dan analisis capaian sasaran); dan b) pengukuran pencapaian sasaran (PPS) berisi tentang capaian masing-masing indikator kinerja utama sasaran (sebagai lampiran LAKIP).
2. evaluasi ketepatan pencapaian sasaran beserta Indikator Kinerja Utama;
3. analisis capaian kinerja sasaran yaitu penjelasan yang memadai atas pembandingan capaian sasaran dengan target kinerja sasaran yang tertuang dalam Renstra dan Penetapan Kinerja; dan
4. akuntabilitas keuangan menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pencapaian sasaran dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi atau tugas-tugas lainnya, termasuk analisis efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran untuk setiap sasaran atau outcome yang direncanakan sebagai berikut :
a) program yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan;
b) alokasi dukungan anggaran yang digunakan untuk pencapaian sasaran tahun bersangkutan;
c) realisasi anggaran yang telah dilaksanakan untuk pencapaian sasaran untuk tahun yang bersangkutan; dan d) prosentase penyerapan anggaran tahun bersangkutan yang digunakan untuk pencapaian sasaran.
e. penutup mengemukakan tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan di tahun mendatang; dan
f. lampiran :
1. formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini; dan
2. data pendukung lainnya.
Koreksi Anda
