Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Format LAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini, meliputi :
a. ikhtisar eksekutif;
b. pendahuluan;
c. perencanaan kinerja;
d. akuntabilitas kinerja;
e. penutup; dan
f. lampiran-lampiran .
Koreksi Anda
