Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Akuntabilitas Keuangan menyajikan alokasi dan realisasi anggaran untuk pencapaian sasaran dalam rangka pelaksanaan Tupoksi atau tugas lainnya, analisis tentang pencapaian indikator kinerja, efisiensi dan efektivitas anggaran untuk setiap sasaran atau outcome yang direncanakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini, meliputi :
a. program yang dilaksanakan pada tahun bersangkutan;
b. alokasi dukungan anggaran tahun bersangkutan untuk mencapai sasaran; dan
c. realisasi anggaran yang telah dilaksanakan untuk mencapai sasaran.
Koreksi Anda
