Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Akuntabilitas Kinerja digunakan untuk menginterpretasikan keberhasilan dan kegagalan secara luas dan mendalam, pencapaian akuntabilitas kinerja perlu dianalisis, meliputi : a. ketepatan dalam MENETAPKAN target sasaran, indikator kinerja utama (IKU) sasaran serta capaian indikator kinerja utama (IKU); dan b. efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian sasaran dan tujuan. (2) Hasil dari analisis tersebut diperoleh gambaran mengenai : a. tepat atau tidaknya dalam MENETAPKAN target sasaran, indikator kinerja sasaran dan target indikator sasaran; b. faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan kinerja sasaran; c. faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan program; d. menemukan strategi untuk keberhasilan sasaran yang akan datang; e. menemukan strategi untuk pelaksanaan program yang akan datang secara efektif dan efisien; dan f. untuk tahun kelima dapat memberikan gambaran capaian kinerja periode Rencana Strategi (RS).
Koreksi Anda