Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Analisis Akuntabilitas Kinerja digunakan untuk menginterpretasikan keberhasilan dan kegagalan secara luas dan mendalam, pencapaian akuntabilitas kinerja perlu dianalisis, meliputi :
a. ketepatan dalam MENETAPKAN target sasaran, indikator kinerja utama (IKU) sasaran serta capaian indikator kinerja utama (IKU); dan
b. efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian sasaran dan tujuan.
(2) Hasil dari analisis tersebut diperoleh gambaran mengenai :
a. tepat atau tidaknya dalam MENETAPKAN target sasaran, indikator kinerja sasaran dan target indikator sasaran;
b. faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan kinerja sasaran;
c. faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan program;
d. menemukan strategi untuk keberhasilan sasaran yang akan datang;
e. menemukan strategi untuk pelaksanaan program yang akan datang secara efektif dan efisien; dan
f. untuk tahun kelima dapat memberikan gambaran capaian kinerja periode Rencana Strategi (RS).
Koreksi Anda
