Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Kinerja digunakan untuk memperoleh gambaran akan keberhasilan dan kegagalan kinerja sasaran yang meliputi : a. penilaian keberhasilan/kegagalan kinerja sasaran : 1. menemukan hal yang mendukung keberhasilan atau kendala penyebab kegagalan pencapaian sasaran; dan 2. menemukan strategi untuk keberhasilan pencapaian sasaran yang akan datang. b. tingkat efektivitas dalam rangka mengevaluasi tingkat kesesuaian antara target sasaran dengan capaian sasaran yang meliputi: 1. tingkat efektivitas pelaksanaan kegiatan program; 2. menemukan faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas; dan 3. menemukan strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan program yang akan datang. c. tingkat efisiensi melalui evaluasi perbandingan antara masukan dan keluaran pada saat rencana maupun realisasi, agar diperoleh gambaran tentang : 1. tingkat efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan program; 2. menemukan faktor yang mempengaruhi tingkat efisiensi; dan 3. menemukan strategi untuk meningkatkan efisiensi pada pelaksanaan kegiatan program yang akan datang. d. pembandingan yaitu mengevaluasi perbandingan antara : 1. capaian sasaran dengan target sasaran pada tahun yang bersangkutan; 2. capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya; 3. capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan capaian sasaran dengan Satker yang setingkat; dan 4. capaian sasaran tahun yang bersangkutan dengan standard yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id