Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Akuntabilitas kinerja berisi uraian hasil pengukuran pencapaian sasaran (PPS), evaluasi IKU, analisis capaian kinerja sasaran dan akuntabilitas keuangan didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipatif sebagai berikut :
a. pengukuran kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
b. pengukuran capaian kinerja meliputi:
1. pengukuran kinerja kegiatan berisi tentang capaian masing-masing target indikator kinerja kegiatan (sebagai alat bantu evaluasi dan analisis capaian sasaran) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini;
2. indikator kinerja output merupakan ukuran keberhasilan sasaran Satuan Kerja Eselon II ke bawah;
3. indikator kinerja outcome merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran Satuan Kerja Eselon I ke atas; dan
4. pengukuran pencapaian sasaran berisi tentang capaian masing-masing target indikator sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
