Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntabilitas kinerja berisi uraian hasil pengukuran pencapaian sasaran (PPS), evaluasi IKU, analisis capaian kinerja sasaran dan akuntabilitas keuangan didalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipatif sebagai berikut : a. pengukuran kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan; b. pengukuran capaian kinerja meliputi: 1. pengukuran kinerja kegiatan berisi tentang capaian masing-masing target indikator kinerja kegiatan (sebagai alat bantu evaluasi dan analisis capaian sasaran) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini; 2. indikator kinerja output merupakan ukuran keberhasilan sasaran Satuan Kerja Eselon II ke bawah; 3. indikator kinerja outcome merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran Satuan Kerja Eselon I ke atas; dan 4. pengukuran pencapaian sasaran berisi tentang capaian masing-masing target indikator sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda