Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kinerja merupakan tekad dan janji Rencana Kinerja Tahunan yang akan dicapai antara Pimpinan/Unit kerja yang menerima amanah/tanggung jawab kinerja dengan pihak yang memberikan amanah/tanggungjawab kinerja yang bertujuan untuk mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu (sasaran) dengan sumber daya tertentu (Anggaran DIPA) melalui penetapan target kinerja serta penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil untuk Eselon II ke bawah hasil sasarannya output, Eselon I ke atas hasil sasarannya outcome.
(2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja yaitu:
a. konsistensi, keselarasan dan profesionalitas dalam menjabarkan sasaran/indikator kinerja dan program dari rencana strategis dan kinerja ke dalam penetapan kinerja;
b. Anggaran untuk setiap sasaran merujuk kepada DIPA; dan
c. ketepatan target kinerja dari setiap indikator kinerja utama dan sasaran disesuaikan dengan anggaran yang turun (DIPA);
(3) Unsur penetapan kinerja yang harus disampaikan meliputi;
a. sasaran merupakan uraian sasaran yang sesuai dengan sasaran Rencana Strategis, Rencana Kinerja, Satuan Kerja yang bersangkutan;
b. indikator kinerja output merupakan keluaran langsung yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran;
c. Indikator kinerja outcome merupakan segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dari suatu program; dan
d. program utama merupakan program yang ditetapkan Bappenas, dengan memperhatikan kegiatan program pokok dari suatu Satuan kerja utama (Core Business dan isu strategisnya;
Koreksi Anda
