Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Kinerja Tahunan merupakan gambaran tentang sasaran yang ingin diwujudkan serta program-program yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan termasuk didalamnya rencana masukan, keluaran serta hasil yang ingin dicapai oleh kesatuan yang bersangkutan meliputi : a. sasaran yang ada dalam dokumen Renstra untuk diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator kinerja utama dan rencana targetnya; b. program yang tercantum dalam dokumen Renstra, untuk dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan; c. kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dalam rangka mewujudkan sasaran; dan d. indikator kinerja kegiatan/program yang menggambarkan tingkat pencapaian dari sasaran yang dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, indikator yang dimaksud meliputi : 1. indikator masukan/input menunjukan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan program, yang realisasinya dapat berupa sejumlah dana, manusia, materiil, waktu dan lain sebagainya; 2. indikator keluaran/output merupakan hasil langsung berupa barang atau jasa dari pelaksanaan kegiatan program; dan 3. indikator hasil/outcome menggambarkan seberapa jauh berfungsinya sebuah keluaran yang merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan program bagi satker yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id