Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rencana Kinerja Tahunan merupakan gambaran tentang sasaran yang ingin diwujudkan serta program-program yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan termasuk didalamnya rencana masukan, keluaran serta hasil yang ingin dicapai oleh kesatuan yang bersangkutan meliputi :
a. sasaran yang ada dalam dokumen Renstra untuk diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator kinerja utama dan rencana targetnya;
b. program yang tercantum dalam dokumen Renstra, untuk dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan;
c. kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dalam rangka mewujudkan sasaran; dan
d. indikator kinerja kegiatan/program yang menggambarkan tingkat pencapaian dari sasaran yang dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, indikator yang dimaksud meliputi :
1. indikator masukan/input menunjukan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan program, yang realisasinya dapat berupa sejumlah dana, manusia, materiil, waktu dan lain sebagainya;
2. indikator keluaran/output merupakan hasil langsung berupa barang atau jasa dari pelaksanaan kegiatan program; dan
3. indikator hasil/outcome menggambarkan seberapa jauh berfungsinya sebuah keluaran yang merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan program bagi satker yang bersangkutan.
Koreksi Anda
