Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rencana Strategis merupakan proses memberikan gambaran umum tentang rencana strategis dari kesatuan yang bersangkutan, sebagai berikut :
a. visi merupakan gambaran tentang keadaan atau kondisi ideal yang diinginkan kesatuan yang bersangkutan dimasa yang akan datang dan rumusan visi dapat mencerminkan :
1. apa yang hendak dicapai oleh satker yang bersangkutan dimasa yang akan datang;
2. memberikan arah kebijakan;
3. berorientasi terhadap masa yang akan datang; dan
4. menumbuhkan komitmen anggota di kesatuan yang bersangkutan.
b. misi menggambarkan upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh Satker yang bersangkutan dalam rangka mewujudkan visinya dan harus sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya, misi juga menggambarkan alasan dibentuknya organisasi;
c. tujuan :
1. tujuan menggambarkan yang akan dihasilkan pada periode satu tahunan sampai dengan lima tahunan; dan
2. rumusannya mengacu pada pernyataan visi dan misi, tujuan dijadikan arah dalam merumuskan sasaran dan kebijakan serta MENETAPKAN program dan kegiatan.
d. sasaran menggambarkan hasil yang akan dicapai secara nyata pada periode tahunan dalam bentuk kuantitatif agar dapat terukur, dalam sasaran dirancang indikator sasaran berupa target sasaran serta rencana targetnya; dan
e. indikator kinerja utama merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi secara menyeluruh yang menggambarkan tugas, peran dan fungsi organisasi tersebut.
Koreksi Anda
