Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Laporan Akuntabilitas Kinerja : a. prinsip pertanggungjawaban sehingga ruang lingkup yang dilaporkan jelas, hal-hal yang terkendali maupun yang tidak terkendali bagi pihak yang melaporkan, dapat dimengerti; b. prinsip pengecualian, yang dilaporkan merupakan hal-hal penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban, misalnya hal-hal yang menonjol baik keberhasilan maupun kegagalan, perbedaan-perbedaan antara realisasi dengan target/standar/budget; c. prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadaan masa yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau unit lain; d. prinsip akuntabilitas, sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban dan prinsip pengecualian di atas, maka prinsip ini mensyaratkan hal-hal yang dominan yang membuat sukses atau gagal yang terutama perlu dilaporkan; e. prinsip manfaat yang diharapkan dari laporan itu harus lebih besar dari biayanya; f. prinsip proporsional yaitu melaporkan hal-hal yang menjadi lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, baik mengenai keberhasilan maupun kegagalan; g. prinsip prioritas yaitu melaporkan hal-hal penting dalam pertanggungjawaban Instansi yang bersangkutan dan relevan untuk pengambilan keputusan selanjutnya; h. prinsip objektif yaitu hasil evaluasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pelaksanaan kegiatan dan/atau program; i. prinsip formalitas yaitu laporan disusun dan disampaikan sesuai dengan prosedur resmi; dan j. prinsip kualitas yaitu tingkat baik atau buruknya sesuatu, kadar, tingkat kepandaian, kecakapan dan sebagainya dari kegiatan dan/atau program. (2) Ciri Laporan Akuntabilitas Kinerja : a. spesifik yaitu laporan dibuat sesederhana mungkin, jelas dan cermat sehingga mudah dipahami, dinilai dan dievaluasi; b. dapat diukur yaitu LAKIP dapat diukur dengan membandingkan data lain secara obyektif; c. dapat dicapai artinya LAKIP akan berguna apabila data mengenai target dan realisasinya dapat diperoleh; d. relevan yaitu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja yang bersangkutan; e. tepat waktu yaitu laporan yang disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar validitas laporan tersebut dapat terjamin; dan f. memenuhi standar yaitu laporan yang disampaikan memenuhi standar yang ditetapkan. (3) Tujuan Laporan Akuntabilitas Kinerja : a. memberikan informasi tentang kinerja atau kemajuan kinerja sebagaimana yang direncanakan dan diperjanjikan dalam dokumen perencanaan dan perjanjian/kontrak kinerja; b. memberikan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999; c. melaksanakan Instruksi Nomor 7 Tahun 1999 dengan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ke dalam LAKIP Kemhan dan TNI; dan d. meningkatkan dan memantapkan LAKIP yang ada di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda