Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. prinsip pertanggungjawaban sehingga ruang lingkup yang dilaporkan jelas, hal-hal yang terkendali maupun yang tidak terkendali bagi pihak yang melaporkan, dapat dimengerti;
b. prinsip pengecualian, yang dilaporkan merupakan hal-hal penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban, misalnya hal-hal yang menonjol baik keberhasilan maupun kegagalan, perbedaan-perbedaan antara realisasi dengan target/standar/budget;
c. prinsip perbandingan, laporan dapat memberikan gambaran keadaan masa yang dilaporkan dibandingkan dengan periode-periode lain atau unit lain;
d. prinsip akuntabilitas, sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban dan prinsip pengecualian di atas, maka prinsip ini mensyaratkan hal-hal yang dominan yang membuat sukses atau gagal yang terutama perlu dilaporkan;
e. prinsip manfaat yang diharapkan dari laporan itu harus lebih besar dari biayanya;
f. prinsip proporsional yaitu melaporkan hal-hal yang menjadi lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, baik mengenai keberhasilan maupun kegagalan;
g. prinsip prioritas yaitu melaporkan hal-hal penting dalam pertanggungjawaban Instansi yang bersangkutan dan relevan untuk pengambilan keputusan selanjutnya;
h. prinsip objektif yaitu hasil evaluasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan pelaksanaan kegiatan dan/atau program;
i. prinsip formalitas yaitu laporan disusun dan disampaikan sesuai dengan prosedur resmi; dan
j. prinsip kualitas yaitu tingkat baik atau buruknya sesuatu, kadar, tingkat kepandaian, kecakapan dan sebagainya dari kegiatan dan/atau program.
(2) Ciri Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. spesifik yaitu laporan dibuat sesederhana mungkin, jelas dan cermat sehingga mudah dipahami, dinilai dan dievaluasi;
b. dapat diukur yaitu LAKIP dapat diukur dengan membandingkan data lain secara obyektif;
c. dapat dicapai artinya LAKIP akan berguna apabila data mengenai target dan realisasinya dapat diperoleh;
d. relevan yaitu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja yang bersangkutan;
e. tepat waktu yaitu laporan yang disampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar validitas laporan tersebut dapat terjamin; dan
f. memenuhi standar yaitu laporan yang disampaikan memenuhi standar yang ditetapkan.
(3) Tujuan Laporan Akuntabilitas Kinerja :
a. memberikan informasi tentang kinerja atau kemajuan kinerja sebagaimana yang direncanakan dan diperjanjikan dalam dokumen perencanaan dan perjanjian/kontrak kinerja;
b. memberikan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999;
c. melaksanakan Instruksi
Nomor 7 Tahun 1999 dengan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ke dalam LAKIP Kemhan dan TNI; dan
d. meningkatkan dan memantapkan LAKIP yang ada di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
