Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Kemhan dan TNI dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk keseragaman dalam penyusunan LAKIP secara benar, cepat dan tepat serta akurat bagi pemimpin sebagai bahan pertimbangan guna menentukan kebijakan serta arahan lebih lanjut.
Koreksi Anda
