Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Instansi Pemerintah adalah perangkat negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibiayai dari anggaran Negara diantaranya Kementerian Pertahanan dan TNI.
2. Unit Organisasi adalah Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL, dan Unit Organisasi TNI AU.
3. Kotama adalah suatu kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan.
4. Satuan Kerja (Satker), merupakan Instansi Pengguna Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang terdiri dari Satker yang berada satu tingkat di bawah Unit Organisasi.
5. Sub Satuan Kerja (Subsatker) merupakan Instansi Pengguna Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang berada satu tingkat dibawah Satker.
6. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan Kinerja dan tindakan seseorang/Badan Hukum/Pimpinan Kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
7. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan sasaran sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
8. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawabkan secara periodik.
9. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, dan evaluasi/pelaporan kinerja.
10. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi Satuan Kerja.
11. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki.
12. Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk periode 5 tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam periode 5 tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
13. Rencana Kinerja Tahunan adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara untuk periode 1 (satu) tahun, berisi tentang proses penetapan kegiatan tahunan beserta Indikator Kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan.
14. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
15. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16. Tujuan adalah kondisi atau sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahunan.
17. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang spesifik dan terukur pada periode triwulan, semesteran atau tahunan.
18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan kebijakan dan program untuk mewujudkan visi dan misi Satker yang bersangkutan.
19. Kebijakan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
20. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
21. Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
22. Evaluasi adalah proses atau pemberian rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
23. Analisis Akuntabilitas Kinerja adalah urutan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
24. Penilaian adalah pemberian derajat keberhasilan terhadap suatu keluaran, hasil kegiatan atau program.
25. Core Business adalah kegiatan atau program pokok dari suatu satuan kerja.
26. Input adalah masukan untuk dapat dilaksanakannya kegiatan atau program.
27. Output adalah keluaran barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan
28. Outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
29. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
30. Kemhan adalah Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
