Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
