Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
