Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. warna dan kualitas kertas untuk naskah dinas berwarna putih dengan kualitas baik;
b. warna dan kualitas kertas untuk pidato dan/atau sambutan menteri warna putih tulang dengan kualitas baik.
2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
