Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ka Satker mengajukan tunjangan cacat melalui permohonan pemberhentian dari dinas keprajuritan dan pensiun atas nama Prajurit Penyandang Cacat secara berjenjang kepada pejabat penerbit keputusan pensiun dengan dilampiri : a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; dan b. persyaratan administrasi pensiun. 5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13 A dan Pasal 13 B yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 13 A (1) Pengajuan surat permohonan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2) dilakukan oleh ahli waris melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri : a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan; c. Daftar Pembayaran Penghasilan Terakhir pada saat meninggal dunia; d. fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan e. Surat Keterangan Ahli Waris. (2) Dalam hal Prajurit Penyandang Cacat tidak mempunyai ahli waris, pengajuan surat permohonan tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua. Pasal 13 B (1) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun sebelum tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan tunjangan cacat melalui PT. TASPEN (Persero) dengan dilampiri : a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan; dan c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan. (2) Prajurit Penyandang Cacat yang telah menjalani pensiun pada tanggal dan setelah tanggal 1 April 1989 dan telah mendapatkan Keputusan Panglima tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan, mengajukan permohonan tunjangan cacat melalui PT. ASABRI (Persero) dengan dilampiri : a. fotokopi Keputusan Panglima TNI tentang Tingkat dan Golongan Kecacatan; b. fotokopi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Dari Dinas Keprajuritan; dan c. persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id