Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 117), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 10 A, angka 12, dan angka 13, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda