Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
b. Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan adalah Tim Kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan.
Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan bertugas membantu Menteri dalam mengintegrasikan seluruh sumber daya yang ada di daerah untuk kepentingan pertahanan negara yang dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan fungsi:
a. penghimpunan data dan informasi, pemantauan, evaluasi dan laporan serta penyiapan bahan Menteri perihal penyelenggaraan pertahanan negara di daerah yang terkait dengan strategi pertahanan, potensi pertahanan, kekuatan pertahanan, dan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan program, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya perihal penyelenggaraan pertahanan negara di daerah;
c. pelaksanaan pengumpulan keterangan, koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Forum Komunikasi Intelijen Daerah, pengolahan dan penyajian bahan keterangan; dan
d. penghimpunan data dan informasi koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya perihal pembentukan kantor pertahanan di daerah.
Organisasi Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pengawas;
c. Penanggung Jawab;
d. Pelaksana Pusat, terdiri atas:
1. Ketua dan Wakil Ketua; dan
2. Sekretariat, terdiri atas:
a) Sekretaris;
b) Koordinator Program Anggaran;
c) Bidang Program; dan d) Bidang Anggaran;
e. Pelaksana Daerah:
1. Kantor Pertahanan (Kanhan) Tipe A; dan
2. Kantor Pertahanan (Kanhan) Tipe B.
Pengarah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dijabat oleh Menteri bertugas memberi arahan kepada pimpinan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.
Pengawas Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dijabat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas:
a. melaksanakan pengawasan di lingkungan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan di bidang penganggaran melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan
b. bertanggung jawab kepada Menteri.
Penanggung Jawab Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, bertugas:
a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan; dan
c. bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Ketua Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d angka 1.
dijabat oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, bertugas:
a. memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan;
b. memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas; dan
c. bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Wakil Ketua Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d angka 1.
dijabat oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, bertugas:
a. membantu Ketua Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam pelaksanaan tugas; dan
b. mewakili Ketua Desk Pengendali Pusat apabila berhalangan.
Struktur organisasi Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dan susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Personel Pelaksana Pusat Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Personel Pelaksana Daerah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan atas usulan Ketua Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dibebankan kepada anggaran Kementerian Pertahanan.
Jangka waktu tugas Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dilaksanakan sampai dengan terbentuk atau beroperasinya kantor pertahanan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/012/VIII/1998 tentang Penetapan Komando Daerah Militer sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi
Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor:
SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2016
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA