Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan BMN yang disusun oleh UAPB merupakan hasil penggabungan Laporan BMN UAPPB-E1, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada DJKN untuk tujuan penggabungan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPB dengan Direktorat BMN DJKN setiap periode semester dan tahunan. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR.
Koreksi Anda