Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan BMN yang disusun oleh UAPPB-E1 merupakan hasil penggabungan Laporan BMN UAPPB- W dan UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Pusat, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPB untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPB-E1 dengan Direktorat BMN DJKN bersifat opsional dan dapat dilaksanakan setiap periode semester dan tahunan.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR.
Koreksi Anda
