Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan BMN yang disusun oleh UAPPB-W merupakan hasil penggabungan laporan BMN UAKPB, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPB-E1 untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPB-W dengan Kanwil DJKN setiap periode semester dan tahunan.
(3) Dalam rangka rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAPPB-W melampirkan salinan BAR seluruh UAKPB dibawahnya untuk bulan terakhir
pada setiap periode semester dan tahunan berkenaan kepada Kanwil DJKN.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR.
(5) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh UAPPB-W kepada UAPPB-E1.
Koreksi Anda
