Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan BMN yang disusun oleh UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Daerah, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPB-W untuk tujuan penggabungan. (2) Laporan BMN yang disusun oleh UAKPB dengan jenis kewenangan Kantor Pusat, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPB-E1 untuk tujuan penggabungan. (3) Rekonsiliasi dilakukan antara UAKPB dengan KPKNL setiap periode semester dan tahunan yang hasilnya dituangkan dalam BAR. (4) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh UAKPB kepada UAPPB- W/UAPPB-El.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id