Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPA merupakan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada Menkeu untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPA dengan Direktorat APK DJPBN setiap semesteran.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR yang ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-E1;
dan
b. Kasub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.
Koreksi Anda
