Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1 merupakan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-W dan UAKPA dengan jenis kewenangan KP, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum
disampaikan kepada UAPA untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPA-E1 dengan Direktorat APK DJPBN bersifat opsional dan dapat dilaksanakan setiap semester.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR yang ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-E1;
dan
b. Kasub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.
Koreksi Anda
