Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-E1 merupakan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-W dan UAKPA dengan jenis kewenangan KP, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPA untuk tujuan penggabungan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPA-E1 dengan Direktorat APK DJPBN bersifat opsional dan dapat dilaksanakan setiap semester. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR yang ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-E1; dan b. Kasub Direktorat Akuntansi Kas Umum Negara atas nama BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id