Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W merupakan kompilasi/gabungan dari Laporan Keuangan UAKPA, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPA-E1 untuk tujuan penggabungan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPA-W dengan Kanwil DJPBN setiap triwulan.
(3) Dalam rangka rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAPPA-W melampirkan salinan BAR seluruh UAKPA dibawahnya untuk bulan terakhir pada triwulan berkenaan kepada Kanwil DJPBN.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam BAR yang ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi UAPPA-W;
dan
b. Kepala Bidang yang menangani Akuntansi dan Pelaporan pada Kanwil DJPBN atas nama Kuasa BUN.
(5) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh UAPPA-W kepada UAPPA-E1.
Koreksi Anda
