Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dengan jenis kewenangan Kantor Daerah, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPA-W untuk tujuan penggabungan.
(2) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dengan jenis kewenangan Kantor Pusat, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPA-E1 untuk tujuan penggabungan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan antara UAKPA dengan KPPN setiap bulan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh:
a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
(4) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh UAKPA kepada UAPPA- W/UAPPA-El.
Koreksi Anda
