Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dengan jenis kewenangan Kantor Daerah, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPA-W untuk tujuan penggabungan. (2) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dengan jenis kewenangan Kantor Pusat, terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada UAPPA-E1 untuk tujuan penggabungan. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan antara UAKPA dengan KPPN setiap bulan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dan ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan b. Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN. (4) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh UAKPA kepada UAPPA- W/UAPPA-El.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id