Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pusku Kemhan selaku koordinator rekonsiliasi bersama dengan Ditjen Renhan Kemhan, Srenum TNI, Srena Angkatan dan Roren Setjen Kemhan melaksanakan rekonsiliasi terkait Pagu Anggaran, Estimasi Pendapatan, realisasi penerbitan Otorisasi dan hibah langsung dalam bentuk uang baik yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun DIPA Petikan Satker Daerah.
(2) Pusku Kemhan selaku koordinator rekonsiliasi bersama dengan Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan, Bidkukem Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi terkait Pagu Anggaran, Estimasi Pendapatan, Realisasi Belanja, Nota Pemindah Bukuan, Realisasi Pengembalian Belanja, Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja Devisa serta Neraca yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun DIPA Petikan Satker Daerah.
(3) Pus BMN Baranahan Kemhan selaku koordinator
rekonsiliasi bersama dengan Slog TNI, Slog Angkatan dan Roum Setjen Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang baik yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun Daerah.
(4) Pusku Kemhan selaku koordinator rekonsiliasi bersama dengan Pus BMN Baranahan Kemhan melaksanakan rekonsiliasi data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang baik yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun Daerah.
(5) Rekonsiliasi dilaksanakan per periode semesteran dan tahunan sebelum laporan keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
