Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusku TNI/Ditku/Disku Angkatan/Bidkukem Pusku Kemhan dengan Slog TNI/Slog Angkatan/Roum Setjen Kemhan melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang baik yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun Daerah. (2) Pusku TNI/Ditku/Disku Angkatan/Bidkukem Pusku Kemhan dengan Srenum TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Kemhan melaksanakan rekonsiliasi Pagu Anggaran, Estimasi Pendapatan, realisasi penerbitan Otorisasi dan hibah langsung dalam bentuk uang baik yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun Daerah. (3) Pusku TNI/Ditku/Disku Angkatan/Bidkukem Pusku Kemhan dengan Bendahara Khusus Bia Lugri Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi anggaran dan realisasi belanja devisa yang berasal dari DIPA Petikan Satker Pusat. (4) Rekonsiliasi dilaksanakan sebelum laporan pembukuan dan laporan keuangan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda