Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ku Kotama/Balakpus dengan Staf Logistik Kotama/Balakpus melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang.
(2) Ku Kotama/Balakpus dengan Staf Perencanaan Kotama/Balakpus melaksanakan rekonsiliasi realisasi penerbitan Otorisasi dan hibah langsung dalam bentuk uang.
(3) Rekonsiliasi dilaksanakan sebelum laporan pembukuan disampaikan kepada Ditku/Disku Angkatan.
Koreksi Anda
