Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ku Kotama/Balakpus dengan Staf Logistik Kotama/Balakpus melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang. (2) Ku Kotama/Balakpus dengan Staf Perencanaan Kotama/Balakpus melaksanakan rekonsiliasi realisasi penerbitan Otorisasi dan hibah langsung dalam bentuk uang. (3) Rekonsiliasi dilaksanakan sebelum laporan pembukuan disampaikan kepada Ditku/Disku Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id