Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Rekonsiliasi Internal untuk Satker Penerima Otorisasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekas/Ku Satker dengan Staf Logistik Satker melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN dan hibah langsung dalam bentuk barang;
b. Pekas/Ku Satker dengan Staf Progar Satker melaksanakan rekonsiliasi realisasi penerbitan Otorisasi dan hibah langsung dalam bentuk uang; dan
c. Rekonsiliasi dilaksanakan sebelum laporan pembukuan disampaikan kepada Ku Kotama/Balakpus.
Koreksi Anda
