Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekonsiliasi Internal untuk Unit Organisasi selaku Satker Penerima DIPA Pusat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPA dengan UAKPB melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik bulanan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPPA-E1 dan KPPN; dan b. UAKPA dengan bendahara pengeluaran/penerimaan melaksanakan rekonsilasi untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di Neraca.
Koreksi Anda