Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Rekonsiliasi Internal untuk Unit Organisasi selaku Satker Penerima DIPA Pusat diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAKPA dengan UAKPB melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik bulanan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPPA-E1 dan KPPN;
dan
b. UAKPA dengan bendahara pengeluaran/penerimaan melaksanakan rekonsilasi untuk memastikan kesesuaian jumlah kas di Neraca.
Koreksi Anda
