Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
UAPA dengan UAPB melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik triwulan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
