Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAPA dengan UAPB melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik triwulan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id