Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKAPENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAPPA-E1 dengan UAPPB-E1 melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja dengan data BMN secara periodik triwulan, semester, dan tahunan, sebelum Laporan Keuangan disampaikan kepada UAPA dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPBN Kemkeu dan bersifat opsional.
Koreksi Anda